Website

Website Kejaksaan Negeri

Berdasarkan Pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, bahwa tugas dan fungsi Kejaksaan adalah :

(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:

  1. melakukan penuntutan;
  2. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  4. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
  5. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

(3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

  1. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  2. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  3. pengawasan peredaran barang cetakan;
  4. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  5. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  6. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut di atas, Kejaksaan Negeri Pekalongan mempunyai Visi; Mewujudkan Kejaksaan Negeri Pekalongan sebagai Pelayan Hukum dalam Penegakan Hukum Yang Berwibawa, Taat Asas, Berintegritas, Profesional, Independen serta Berhati Nurani dalam Penegakan Hukum.

Visi tersebut dilaksanakan melalui, Misi :

  1. Meningkatkan kepekaan aparat intelijen dalam melaksanakan fungsi intelijen yustisial untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas dibidang lain.

  2. Mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana umum yang dilakukan dengan cermat, tepat dan tuntas guna memenuhi rasa keadilan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan tetap mengedepankan integritas moral.

  3. Mempercepat penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi secara profesional dan proporsional guna terciptanya kepastian hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

  4. Mengoptimalkan kinerja Jaksa Pengacara Negara yang berintegritas secara profesional dan proporsional untuk meningkatkan hasil pemulihan dan perlindungan aset negara.

1. Sub Bagian Pembinaan

Sub Bagian Pembinaan telah melaksanakan tugas dan fungsi Pembinaan dalam mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Pekalongan khususnya mendukung reformasi birokrasi di Kejaksaan. Khusus Kepegawaian ditingkatkan kesadaran pegawai baik Jaksa maupun Tata Usaha dalam bertugas sesuai disiplin kerja yang telah ditentukan. Bidang Pembinaan juga mendukung penyelesaian barang yang dirampas negara, baik dari Seksi Tindak Pidana Umum maupun Seksi Tindak Pidana Khusus. Anggaran juga telah dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Seksi Intelijen

Seksi Intelijen mempunyai fungsi dan tugas diantaranya melakukan penyelidikan dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi, maka seksi Intelijen melakukan penyelidikan terdahad kasus serta melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan penerangan hukum ke Dinas-dinas dilingkukngan Pemkot Pekalongan sampai tingkat kelurahan-kelurahan dan sekolah-sekolah maupun perguruan tinggi serta instansi vertikal lainnya di kota Pekalongan.

3. Seksi Tindak Pidana Umum

Seksi Tindak Pidana Umum menyelesaikan penanganan perkari tindak pidana umum baik yang diterima dari Penyidik Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam tahun 2012 pelaksanaan tugas di bidang pra penuntutan, penuntutan dan upaya hukum tindak pidana umum diharapkan lebih berjalan dengan baik walaupun terdapat keterbatasan biaya penyelesaian perkara.

4. Seksi Tindak Pidana Khusus

Seksi Tindak Pidana Khusus, diupayakan pencapaian target penanganan perkara-perkara Tindak Pidana Khusus terutama tindak pidana korupsi dapat terselesaikan dengan baik dan tuntas, bahkan untuk penanganan tindak pidana korupsi tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan meningkat dibanding tahun sebelumnya. Disamping itu juga, telah melaksankan eksekusi terhadap terpidana dan meminimalkan kerugian keuangan negara.

5. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya. Dalam tahun 2012 Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pekalongan akan melakukan Memory of Understanding (MoU) dan menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari beberapa instansi sehingga dapat lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN).