Website

Website BKD

Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Kota Pekalongan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pertama kali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun  2008 tentang Satuan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. SKPD ini merupakan gabungan dari Dinas Pendapatan Daerah, Bagian Keuangan Setda dan Bagian Aset Setda Kota Pekalongan. Pada tahun 2013, terbit Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011  tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan yang salah satu di dalamnya memuat perubahan Susunan Organisasi BKD Kota Pekalongan.

                   Pada tahun 2018 terbit Peraturan Walikota no. 86 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan keuangan daerah.Yang salah satu di dilamnya menyebutkan susunan Organisasi BKD terdiri atas:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat
    1. Sub bagian Perencanaan dan Evaluasi;
    2. Sub bagian Keuangan; dan
    3. Sub bagian Umum dan Kepegawaian.
  3. Bidang Pendataan dan Penetapan
    1. Sub bidang Pendaftaran dan Pendataan;
    2. Sub bidang Penetapan; dan
    3. Sub bidang Pelayanan.
  4. Bidang Penagihan dan Pemeriksaan
    1. Sub bidang Penagihan dan Pelaporan;
    2. Sub bidang Pemeriksaan; dan
    3. Sub bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi.
  5. Bidang Anggaran
    1. Sub bidang Penyusunan Anggaran Pendapatan, Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan;
    2. Sub bidang Penyusunan Anggaran Belanja Langsung; dan
    3. Sub bidang Dokumentasi Anggaran dan Pengelolaan Bantuan Daerah.
  6. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah
    1. Sub bidang Belanja Langsung;
    2. Sub bidang Belanja Tidak Langsung;
    3. Sub bidang Pengelolaan Kas Daerah.
  7. Bidang Akuntansi dan Pelaporan
    1. Sub bidang Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran;
    2. Sub bidang Akuntansi Pelaporan; dan
    3. Sub bidang Analisis dan Evaluasi Pelaporan.
  8. Bidang Aset
    1. Sub bidang Perencanaan Kebutuhan BMD;
    2. Sub bidang Pemanfaatan dan Pemberdayaan BMD; dan
    3. Sub bidang Penatausahaan BMD.
  9. UPTB.
  10. Kelompok Jabatan Fungsional.